Kejadian ini terjadi di daerah Prabumulih sumatera selatan. Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung
menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri
singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang
memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar
menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”,
katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda
tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun
tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil
& memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin
yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada
tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap
di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi
toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan
uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan
untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian
dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh
manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia
sepertii ini.